JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Pelaku penganiayaan dan penyerangan kepala SMA 10 Tanjung Jabung Barat, Lasemen akhirnya
resmi berstatus tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro.
"pelaku sudah diamankan dan statusnye tersngka, " ujarnya Selasa (10/2) pagi.
Kata Kapolres, Pelaku di sangkakan undang undang darudat nomor 12 tahun 51 pasal 1 atas kepemilikan senpi ilegal ancaman 10 tahun dan Tindak pidana penganiayaan atau pemgancaman dengan kekerasan pasal 351 KUHPidana dengan pidana dua tahun 8 bulan.
"pelaku diancam 10 tahun penjara," tambah kapolres. (Sun)
