iklan Pelaku Penganiayaan Kepsek di Tanjabbar diancam 10 Tahun Penjara.
Pelaku Penganiayaan Kepsek di Tanjabbar diancam 10 Tahun Penjara. (Gatot Sunarko / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Pelaku penganiayaan dan penyerangan kepala SMA 10 Tanjung Jabung Barat, Lasemen akhirnya 

resmi berstatus tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro.

"pelaku sudah diamankan dan statusnye tersngka, " ujarnya Selasa (10/2) pagi.

Kata Kapolres, Pelaku di sangkakan undang undang darudat nomor 12 tahun 51 pasal 1 atas kepemilikan senpi ilegal ancaman 10 tahun dan Tindak pidana penganiayaan atau pemgancaman dengan kekerasan pasal 351 KUHPidana dengan pidana dua tahun 8 bulan.

"pelaku diancam 10 tahun penjara," tambah kapolres. (Sun)


Berita Terkait



add images