iklan Ojek online/Ilustrasi.
Ojek online/Ilustrasi. (JawaPos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tarif ojek online (ojol) naik, di mana tarif batas bawah (TBB) yang semulanya sebesar Rp 2.000 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 16 Maret mendatang dan hanya berlaku untuk Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Terkait kenaikan tarif ojol, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono memberi apresiasi atas keputusan pemerintah tersebut.

“Atas pengumuman dan keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub mengenai kenaikan tarif ojol pada Zona II per hari ini Selasa (10/3) dimana Batas Bawah Rp 2.250 per km dan Batas Atas Rp 2.650 per km serta Flagfall Rp 10.500 (4km),” katanya.

Igun Wicaksono menambahkan, keputusan ini sesuai dengan formulasi yang disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah.

“Ini sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survey yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub atas biaya jasa tarif ojol,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk zona II saja dan hanya untuk roda dua. Sedangkan untuk roda empat masih dalam tahap proses.

“Untuk zona II, kenaikannya Rp 250 per km, sehingga tarif batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp 2.650,” kata Budi.

Dengan adanya kenaikan ini, maka tarif flat per 4 km dari kisaran Rp 8.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

“Itu biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp 9.000 batas bawahnya sampai Rp 10.500. Kalau dulu kan Rp 8.000 sampai Rp 10.000,” terangnya.

(jpc/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images