JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Sat Resnarkoba Polres Tebo dan team Personil Antik melakukan penangkapan terhadap dua orang kurir narkotika jenis sabu, Ediyanto (33) dan Sobri (30), warga Desa Teluk Kembang Jambu.
Kedua diamankan Senin (9/3) kemarin, penangkapan itu berdasarkan perkembangan atas tangkapan sebelumnya dengan tersangka Rusdianto.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang diduga sabu seberat bruto 10,18 Gram.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Havid Aziz mengatakan, jika kedua berperan sebagai kurir yang akan mengantarkan sabu kepada yang memesannya yang berada di kawasan Kabupaten Tebo.
"Sabu itu diperoleh tersangka dari Bungo, yang akan diedarkan di Tebo, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut." Katanya Selasa (10/3).
"Untuk mereka berdua bukan termasuk target dalam operasi Anti Narkoba 2020." tambahnya.(scn)
