iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

d. Adapun persyaratan yang dibutuhkan bagi calon pemudik, antara lain SIM C, KTP, Kartu Keluarga, dan STNK Motor.

Kegiatan Mudik Bareng sejak tahun 2008 (13 tahun):

a.Bus:

Dari 2019-2020 mudik bareng dengan Bus naik 4,5 persen dari 620-648 armada.

b.Kereta Api:

naik 20 persen dari 10 menjadi 12 armada.

c.Sedangkan Kapal Laut:

Naik 12,5 persen dari 8-9 unit. Jumlah pemudik naik 10 persen dari 40.000 menjadi 44.000.

Sumber: Jasa Raharja


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images