iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos). Pasalnya, lembaga pengawas ini, banyak melihat dari abdi negara tidak sadar mengunggah konten yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN.

Ketua Bawaslu RI Abhan memberikan contoh. Salah satunya, seperti para ASN mengunggah foto bersama petahana yang mengikuti gelaran pemilihan lagi. Dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia, pasal 4 ayat 2 menyebutkan kegiatan yang mengarah tidak netralnya ASN yaitu pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian uang.

“Label ASN ini kan melekat setiap saat. Kalau dia mengunggah pernyataan keberpihakan ke salah satu paslon, itu akan menjadi persoalan netralitasnya sebagai ASN,” tegas Abhan di Jakarta, Selasa (10/3). Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu hingga 5 Maret, dugaan pelanggaran netralitas ASN di media sosial terbilang tinggi. Setidaknya, ada 60 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 29 diantaranya dari medsos.

Abhan menyatakan, untuk mengawasi potensi pelanggaran penggunaan medsos sebagai media kampanye bagi peserta, Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian. Khususnya di unit cyber crime. Dia melanjutkan, lembaga pengawas pemilu juga melakukan koordinasi dengan platform media digital yang ada di Indonesia seperti Facebook. Menurut Abhan, mengacu pada pemilu sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan MoU dengan 11 platform medsos di Indonesia. “Ini yang akan kita tindak lanjuti kalau nanti terjadi dugaan pelanggaran di media sosial. Kami akan melakukan upaya take down atas beberapa potensi pelanggaran kampanye di media sosial,” paparnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran netralitas, Bawaslu akan meningkatkan kerja sama terutama denga KASN. Kerja sama dengan KASN akan memfokuskan pada mekanisme klarifikasi apakah orang yang diduga melakukan pelanggaran adalah benar ASN atau tidak. Abhan juga mengingatkan masyarakat untuk melapor jika ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran di media sosial. “Karena relasi masyarakat itu luas. Karena relasi ini lah ketika ada laporan dan dia jelas ASN tentu akan ditindaklanjuti. Tapi kita juga harus lihat isi konten mereka di media sosial,” tutur Abhan.

Terpisah, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyerukan kalangan perempuan sebagai salah satu sasaran pintu masuk politik uang agar berani melawan godaan politik uang. Menurutnya, perlu ada gerakan perempuan tolak politik uang yang dilaksanakan secara bersamaan dari berbagai organisasi atau wadah perkumpulan kalangan perempuan

Dewi mengatakan, pelapor yang melaporkan adanya dugaan politik uang bakal mendapat perlindungan secara hukum. “Ada UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam hal ini melindungi para pelapor serta saksi. Jangan takut,” tegasnya. Menurutnya, cara paling efektif dalam melakukan pengawasan partisipatif dilakukan secara berkelompok. “Tidak bisa secara sendiri. Harus gerakan kelompok yang terorganisir. Sehingga lebih maksimal,” jelasnya.

Dewi memaparkan, aturan pidana dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menjerat pemberi dan penerima. Karena itu, Dewi meminta kalangan perempuan menahan diri untuk tak menerima politik uang yang bisa dikemas dalam bentuk barang atau kegiatan. “Karena itu, perlu gerakan perempuan tolak politik yang menyosialisasikan bahaya atau ancaman pidana apabila menerima politik uang,” tandasnya. (khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images