iklan Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi, Bayu Martanto saat meresmikan penggunaan QRIS di Masjid At-Taufik Kelurahan Thehok, Senin (9/1).
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi, Bayu Martanto saat meresmikan penggunaan QRIS di Masjid At-Taufik Kelurahan Thehok, Senin (9/1). (Bakar / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jambi meresmikan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) di 3 masjid di Kota Jambi.
Penggunaan QRIS di masjid ini dapat mempermudah jamaah untuk melakukan donasi secara non tunai, antara lain untuk kotak amal masjid, pembayaran wakaf, pembayaran zakat, infaq dan sedekah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pekan QRIS nasional 2020 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama tanggal 9 sampai 15 Maret 2020, demikian juga untuk Provinsi Jambi.

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi, Bayu Martanto mengatakan, penggunaan QRIS di tempat ibadah merupakan salah satu permulaan pelaksanaan pekan QRIS nasional 2020.

"Manfaat QRIS ini untuk memudahkan jamaah bersedekah dan berinfaq hanya menggunakan handphone. Jamaah yang ingin bersedekah di Masjid cukup dengan satu kali klik di handphone bisa langsung memberikan sedekah tanpa menggunakan uang tunai. Sehingga dengan pakai QRIS ini dapat memberikan kemudahan bagi khalayak banyak," jelasnya.

QRIS merupakan standar metode pembayaran menggunakan QR kode yang diluncurkan oleh Bank Indonesia untuk memperluas akseptasi pembayaran non tunai secara lebih efisien.

Penggunaan QRIS berlaku efektif secara Nasional mulai 1 Januari 2020, dengan QRIS cukup memiliki 1 QR kode dapat digunakan untuk menerima pembayaran berbasis QR dan berbagai penyelenggara baik bank maupun non bank di berbagai tempat. (*/kar)


Berita Terkait



add images