iklan Terdakwa Een Lorenzo pemilik sabu dan pil ekstasi dituntut dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/3).
Terdakwa Een Lorenzo pemilik sabu dan pil ekstasi dituntut dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/3). (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut Een Lorenzo 6 tahun penjara atas kepemilikan Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang telah diamankan beberapa waktu lalu.

JPU Kejari Jambi, Albar dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara ini.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar," kata Albar membacakan surat tuntutan, saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/3).

Selain pidana penjara, karena perbuatannya menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi, terdakwa juga dibebankan dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Pada tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika.

Atas tuntutan ini, terdakwa Een Lorenzo meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim saat menyampaikan pembelaan secara lisan dihadapan hakim. "Apa alasannya," tanya hakim Arfan Yani. "Saya tulang punggung keluarga," jawab terdakwa Een Lorenzo. (scn)


Berita Terkait



add images