JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Muarojambi menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar kepada PT Tegas Nusantara Indah.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketui Dedy Nukti Nugroho, dengan hakim anggota Adhi Ismoyo dan Dicki Irvandi, Kamis (12/3).
Dalam putusan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susio dan Sinta Rotua Simanjuntak, hakim menyatakan PT. Tegas Nusantara Indah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.
Perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum pasal 83 ayat 4 huruf B jo pasal 109 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.
"Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka harta benda disita, dan waktu tersebut dapat di perpanjang selama 1 bulan dengan alasan yang kuat," ucap hakim dalam amar putusannya. (scn)
