iklan Kejaksaan negeri (Kejari) Batanghari terus berupaya melaksanakan pelayanan prima bagi masyarakat. Salah satu upaya dengan mengembalikan dan menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya.
Kejaksaan negeri (Kejari) Batanghari terus berupaya melaksanakan pelayanan prima bagi masyarakat. Salah satu upaya dengan mengembalikan dan menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya. (Reza/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Batanghari terus berupaya melaksanakan pelayanan prima bagi masyarakat. Salah satu upaya dengan mengembalikan dan menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batanghari, Bambang Irawan, S.H, M.H mengatakan, barang bukti yang diantar kepada pemiliknya tidak dipungut biaya atau gratis.

"Barang bukti sepeda motor tersebut atas perkara pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP."ungkap Bambang Kepada Jambiupdate.co

Bambang menjelaskan, kegiatan ini untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan Pemerintah. Karena barang bukti yang sudah tidak digunakan lagi sebagai BB di Kejaksaan akan dikembalikan semua kepada pemiliknya.

"Pengembalin BB karena telah mempunyai putusan pengadilan (Incracht). Dan nanti akan kami lakukan secara bertahap," sebutnya.

Untuk diketahui BB tersebut langsung diantar oleh Jaksa Eko Wahyudi, SH berupa satu unit STNK motor KTM Nopol BH 4922 WT atas nama Muhamad Jaiz, kemudian satu unit sepeda motor KTM warna hitam tanpa Nopol.(rza)


Berita Terkait



add images