iklan Kapolres Sarolangun menunjukan barang bukti dan pelaku yang diamankan dari Hotel Nafiti, saat jumpa pers di Polres Sarolangun Jumat (13/3).
Kapolres Sarolangun menunjukan barang bukti dan pelaku yang diamankan dari Hotel Nafiti, saat jumpa pers di Polres Sarolangun Jumat (13/3). (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun kembali memutus mata rantai peredaran Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sarolangun.

Tidak tanggung-tanggung, Polres Sarolangun kembali berhasil menggamankan pelaku pengedar sabu beserta barang haramnya seberat lebih dari 1/2 Kilogram (Kg), Jumat (13/3).

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial TI (43) warga Desa Choy Miring, Kabupaten Aceh Utara, Nanggro Aceh Darusalam.

"Pelaku berhasil kita amankan di dalam kamar Hotel Nafiti No.20 yang berada di Kelurahan Aur Gading, Sarolangun," katanya.

Disebutkannya, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana Narkotika.

"Pelaku ditangkap petugas pada saat sedang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," urainya. (hnd)


Berita Terkait



add images