iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Fajar Indonesia Network)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pilkada Serentak 2020 baru memasuki tahapan pendaftaran calon jalur perseorangan. Walaupun belum ada penetapan pasangan calon, Bawaslu telah melakukan pendalaman pemeriksaan 297 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, data hingga 10 Maret 2020, ada pemeriksaan sebanyak . Bawaslu pun telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebanyak 245 kasus pelanggaran yang telah selesai diperiksa, 26 kasus dalam proses pemeriksaan, dan 31 kasus dihentikan.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di Provinsi Maluku Utara sebanyak 39 kasus, diikuti Nusa Tenggara Barat sebanyak 38 kasus dan Sulawesi Tenggara 31 dugaan pelanggaran ASN. “Termasuk di Jawa Timur, sudah menerima dan menemukan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 15 kasus, salah satu ada di Kabupaten Mojokerto, direkomendasikan ke KASN 13 kasus dan 2 kasus dihentikan,” ujar Dewi di Jakarta, Jumat (13/3).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini menjelaskan, beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN. Seperti mendeklarasikan atau dan mendaftarkan diri sebagai bakal calon melalui partai politik atau perseorangan. Selain itu, lanjutnya, ada pula upaya menguntungkan salah satu bakal calon dengan menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon. Misalnya mengajak untuk mendukung salah satu calon, memberikan dukungan melalui media sosial (medsos) atau media massa dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dewi menegaskan, salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada 2020 dengan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi netralitas ASN. “Bawaslu berkeinginan, jangan sampai ASN jadi korban dalam kontestasi pilkada. Kami minta Bawaslu daerah yang akan melaksanakan pilkada, kalau perlu sosialisasi rutin dilakukan. Tujuannya agar tidak terjadi lagi pelanggaran. Pengawasan kami berlapis. Dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga pengawasan TPS,” paparnya.

Bawaslu mempunyai alasan penting melaksanakan kegiatan sosialisasi karena berdasarkan data-data pelanggaran yang ada. Menurutnya, pelanggaran terhadap netralitas ASN cukup tinggi. Dewi mencontohkan pada Pemilu 2019 tercatat oleh Bawaslu ada 519 pelanggaran netralitas ASN. “Oknum ASN yang melakukan pelanggaran itu setelah kami lakukan pengawasan rekapitulasi. Kemudian peringkat yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah guru, kemudian camat, staf di jajaran masing-masing pemerintah daerah,” tukasnya.

Di Sulawesi Selatan, lanjutnya, ada 15 camat yang diperiksa karena terlibat pada kegiatan kampanye Pemilu 2019. Lalu para camat tersebut diproses Bawaslu. Kemudian diteruskan kepada KASN, sehingga mendapat sanksi penurunan jabatan dari camat menjadi staf biasa.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan berharap ada komitmen bersama dari seluruh pihak untuk taat dan patuh terhadap regulasi yang ada. Tidak hanya penyelenggara pilkada saja, tetapi juga peserta pilkada dan pemilih. Untuk daerah dengan kategori rawan, ada tiga komitmen yang dibutuhkan untuk mencapai kesuksesan Pilkada 2020. Yakni komitmen integritas, komitmen untuk taat dan komitmen patuh terhadap peraturan hukum. “Ketiga komponen tersebut adalah komitmen yang kuat,” terangnya.

Ia menegaskan, para pasangan calon beserta tim pemenangan dilarang melakukan kecurangan. Terutama melakukan politik uang dan mengerahkan ASN. Hal lain, lanjut dia, agar tak menyebarkan berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian. “Masyarakat harus ikut menjaga integritas. Memilihlah dengan panggilan hati. Taat dan patuh pada aturan dan regulasi serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan bersama-sama,” pungkasnya. (khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images