iklan Tersangka Nita yang diamankan di Mapolda Sumsel lantaran terlibat menjadi kurir narkoba.
Tersangka Nita yang diamankan di Mapolda Sumsel lantaran terlibat menjadi kurir narkoba. (edho/sumeks.co)

JAMBIUPDATE.CO, PALEMBANG - Jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel meringkus sedikitnya 10 tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di tempat yang berbeda. Salah satu dari tersangka yang diamankan adalah seorang janda bernama Nita Apriani alias Puja, 31.

Warga Perumahan Jaka Permai, Jl Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, Sumsel, itu ditangkap saat mengantar narkoba jenis pil ekstasi bersama empat teman lelaki lainnya.

Yakni Saidi Mursih alias Adi, 39, warga Abi Kusno Cokro Suyoso, Kertapati Palembang, M Fajri alias Ucuk, 30, warga Desa Sukadarma Jejawi, Kabupaten OKI, Febriansyah, 25, mahasiswa warga Jl Soekarno Hatta, Siring Agung, Palembang dan Heriyanto, 36, warga Jl PSI Lautan, 36 Ilir Palembang.

Dari mereka diamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 300 butir berlogo WB warna oranye. Puja mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan kepada pemesan yang ternyata temannya sendiri.

“Cuma disuruh Pak, tetapi belum diupah. Yang pesan kawan saya. Karena kawan saya, jadi tidak dapat upah. Baru sekali inilah aku ngantar barang tuh,” ujar Nita, Jumat (13/3/2020).


Berita Terkait



add images