iklan Dari hasil razia yang dilakukan petugas gabungan ke sejumlah tempat hiburan malam, ditemukan ganja seberat 250 gram dari tempat Karaoke Afgan.
Dari hasil razia yang dilakukan petugas gabungan ke sejumlah tempat hiburan malam, ditemukan ganja seberat 250 gram dari tempat Karaoke Afgan. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Memasuki hari terakhir operasi Antik Siginjai 2020, tim gabungan dari Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polresta Jambi melaksanakan kegiatan razia ke sejumlah tempat hiburan malam, yaitu tempat karaoke dan kampung narkoba.

Kegiatan razia gabungan dari Polda Jambi dan Polresta Jambi tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (15/3) sekitar pukul 00.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Sasaran razia yang pertama kali didatangi petugas gabungan yakni kawasan Kampung Pulau Pandan, namun disana tidak membuahkan hasil, karena suasana terlihat sepi. Selanjutnya petugas menyisir ke kawasan Ex Lokalisasi Payo Sigadung, disana petugas juga membuahkan hasil karena terlihat sepi.

Tempat selanjutnya yang di razia petugas yakni Karaoke Afgan yang berada di kawasan Tugu Juang Sipin, disana seluruh pengunjung Karaoke dilakukan pemeriksaan identitas dan dilakukan cek urine di tempat.

Dan hasilnya petugas menemukan salah satu pengunjung Karaoke Afgan yang hasil urinenya positif menggunakan narkoba jenis ganja. Dan setelah dilakukan penggeledahan seluruh badan oleh petugas, di dalam tas pengunjung Karaoke Afgan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda AKBP M. Ali Hadinur saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengunjung yang diamankan di Karaoke Afgan tersebut berinisial R (31) warga Talang Banjar. Pelaku membawa narkoba jenis ganja sebanyak 250 gram.

"Menurut pengakuan pelaku, ganja ini dibelinya dari orang asal Aceh sekitar dua minggu yang lalu di daerah Mendalo dengan harga sebesar uang Rp 2.000.000," ujar AKBP Ali Nur, Kabag Wasidik Polda Jambi, Minggu (15/3). (scn)


Berita Terkait



add images