JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masih dalam pembelaan Sufardi Nurzain, Penasehat hukum menilai tuntutan yang sebanding dengan perbuatan Kleinnya adalah Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bukan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
"Terdakwa satu (Sufardi Nurzain, red) tidak berperan aktif dalam penerimaan suap uang ketok palu, karena uang itu belum di terimanya secara utuh, kerena pada uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 masih di tangan M juber," katanya.
Tidak hanya itu, Dendi Finsa juga menilai jika pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sangatlah berat, kerena hukum pokok berupa penjara selama 5 tahun, uang denda, serta uang penganti sudah cukup berat.
"Permohonan dari terdakwa Sufardi Nurzain meminta keringanan untuk tidak dicabut hak politiknya, dan meminta keringanan dalam menjatuhkan hukuman, kerena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," pungkasnya.(scn)
