iklan 7 tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Jambi.
7 tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Jambi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus korupsi Revitalisasi Asrama Haji akan segara berakhir. Pasalnya, Selasa (17/3) sidang kembali digelar dengan agenda pembacaaan vonis terhadap ke tujuh orang terdakwa yang terjerat dalam kasus ini.

Menurut website resmi Pengadilan Negeri Jambi, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Erika Sari Ginting.

Jadwal tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum Bambang yakni Enos Syahputra Sipahutar. Saat dikonfirmasi dia mengatakan akan melihat terlebih dahulu putusan yang diberikan majelis hakim.
“Lihat saja besok, bagaimana putusannya, karena fakta-fakta persidangan tidak ada yang mengarah ke klien saya,” singkatya, Senin (16/3).

Tujuh orang terdakwa yang akan di vonis yakni adalah M Tahir Rahman, mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017, Dasman, Eko Dian Iing Solihin, Mulyadi selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Banten, Tendriansyah, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek pembangunan dan Bambang Marsudi Raharja selaku pemodal dan diduga sebagai pemodal. (scn)


Berita Terkait



add images