JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menciduk tiga orang kurir narkoba antar provinsi dengan barang bukti 3 Kilogram (Kg) Narkoba jenis Sabu.
Ketiga tersangka yaitu, AR dan BG Warga Provinsi Aceh dan US warga Bathin II Pelayangan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi tentang adanya pengiriman Narkoba jenis sabu asal Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Jadi awalany AR dan BG membawa 3 Kg Sabu menggunakan Toyota Avanza BK 1616 QV dari Medan," kata Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto.
"Keduanya kemudian kita tangkap di kawasan Jalan Lintas Bungo-Bangko (SPBU) Kilometer VII, Kelurahan Sungai Mangkuang, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi," sebutnya.
Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dua orang itu, lanjut Dwi, diketahui ternyata Sabu itu bakal dikirim ke US. Petugas kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap penerima barang haram tersebut.
"Setelah kita melakukan penyamaran, akhirnya penerima kita tangkap, setelah menerima barang bukti sabu dari dua kurir tersebut," jelasnya. (scn)
