iklan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengumumkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur tentang PNS kerja di rumah.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengumumkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur tentang PNS kerja di rumah. (Humas KemenPAN-RB)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mulai hari ini, PNS bekerja di rumah, yang ketentuannya diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Para PNS diwanti-wanti untuk tetap berada di rumah dan bukannya pelesiran.

"Ingat ya, ini bukan liburan. PNS tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Jangan karena anak sekolah libur, orang tua juga libur lantas digunakan untuk jalan-jalan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (16/3).

Dia menegaskan, selama 14 hari ke depan, seluruh PNS dilarang jalan-jalan ke luar daerah atau luar negeri. Mereka harus mengutamakan tugasnya sebagai pelayan publik.
"Jangankan pelesiran, keluar rumah saja tidak boleh. Kecuali untuk hal urgent," tegasnya.

Dalam SE 19/2020 disebutkan ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).

ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.

"Ingat, ini harus dipatuhi seluruh PNS karena tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah tanpa potongan," tandasnya. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait