JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus korupsi pembangunan asrama haji provinsi Jambi dengan tujuh terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi , Selasa (17/3).
Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimana terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung asrama haji dari awal hingga akhir. Selama persidangan tidak ada yang dapat penghapus perbuayan terdakwa.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Haji Jambi, Eko Divonis 1,5 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam primar pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 ataa perbuhan UU no 31 tahun 1999 tentang pembemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahin denda Rl 500 juta subsidair 4 bulan," ucap hakim Ketua Erila.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,374 miliar, apa bila tidak dibauar satu bulan setelah putusan maka harga bendanya disita, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun. Terhadap putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Tendrisyah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta, sibaidair 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 2,374 miliar subsidari 6 tahun. (Scn)
