JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Tipikor Polres Tebo bersama Irbansus Inspektorat kabupaten Tebo, melakukan pengecekan lapangan pengerjaan proyek di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay.
Hal ini dilakukan terkait penggunaan Dana Desa di Desa Pemayungan tahun anggaran 2018, Senin (16/3 ).
Pembangunan fisik berupa Los Pasar, turap pasar yang mengunakan Dana BUMDes yang menelan anggran sebesar Rp 500 juta, saat ini belum digunakan sama sekali alias terbengkalai.
Dana untuk BUMDes yang dianggarkan pada tahun 2018 senilai Rp 500 juta itu diduga fiktif. Hal itu diperparah dengan ketua beserta anggota mengundurkan diri semuanya dari proyek tersebut.
Sementara itu, Polres Tebo akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat maupun BPKB/ BPK RI atas hasil pengecekan tersebut. Mengingat sumber dana kegiatan ini dari Dana Desa (DD) harusnya diperuntukan sesuai keperuntukannya.
“Kita masih terus melakukan pendalam, apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau terbukti ada, maka kasus ini akan terus berjalan,” kata AKBP Abdul Havid Aziz, Kapolres Tebo.
Dia menambahkan jika dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan, kerena bangunan itu terbengkalai sejak lama sehigga perlu tindakan segera. “Kita tunggu hasil evaluasi dari tim yang ada, bagaimana kedepannya,” tegasnya. (scn)
