JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sedang mengebut berkas perkara Ahmad Habibi dan Ahmad Sobirin yang merupakan Direktur dan Wakil Direktur CV NA Sejahter terkait kasus penipuan dengan modus menawarkan investasi bodong, agar segera di limpahkan ke Pengadilan.
Dimana keduanya diringhkus oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi belum lama ini di Suangai Bahar, Muarojambi.
“Selaian mengebut berkas, penyidik masih mengembangkan ketarangan saksi korban dan aset yang di miliki tersangka,” kata Kombes Pol Yudha Setiyabudi, Selasa (17/3).
Pemeriksaan aset sendiri dilakukan untuk memasatikan seberapa banyak mereka menimbun harta dari hasil menipu masyarakat.
“Kita masih kejar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena alat bukti yang disita cukup banyak, berupa benda-benda berharga,” ujarnya. (scn)
