iklan Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung auditorium UIN saat diamankan beberapa waktu lalu
Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung auditorium UIN saat diamankan beberapa waktu lalu (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus dugaan Korupsi pembangunan gedung auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi menemukan titik terang.

Pasalnya, berkas ke tiga tersangka yaitu, Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktur PT Lambok Ulina telah sampai pada tahap P19.

“Kasus UIN akan segera disidangkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum telah menerima berkas penyidikan dari tim penyidik,” kata Lexy Fhatariny, Kasi Penkum Kejati Jambi.

“Pemeriksaan tersebut untuk menentukan apakah sudah lengkap, baik syarat formil atapun materiilnya,” tambahnya.

Jika dilihat dari jumlah tersangka, kasus dugaan Korupsi pebangunan UIN STS Jambi itu memiliki empat orang tersangka. Untuk satu tersangka yang diamanakan di Palembang pelimpahan berkasanya akan menyusul di kemudian hari.

“Dia di tangkap ketiga berkasa perkara sudah berjalan, makanya dilimpahkan secara terpisah,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images