iklan Mantan Kadis ESDM Provinsi Jambi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan PLTMH Sarolangun.
Mantan Kadis ESDM Provinsi Jambi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan PLTMH Sarolangun. (Rudi / Jambiupdate)

Mantan Kadis ESDM Provinsi Jambi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan PLTMH Sarolangun

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi Rabu (18/3). Dalam persidangan Gamal Husein selaku mantan Kadis ESDM Provinsi Jambi dimintai kesaksian pada proyek bermasalah itu.

Saat ditanya majelis hakim, Gamal Husein sempat membatah dirinya terlibat dalam perencanaan proyek. Ia beralasan pekerjaan itu diserahkan sepenuhnya kepada Masril, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Pekerjaan itu sudah dikuasakan ke pak Masril sebagai KPA, saya tidak tahu yang mulia," katanya.
Saat ditanya mengenai penandatanganan kontrak hingga fee untuk proyek itu, Gamal Husein tetap membantahnya. "Tidak ada menentukan pemenang, itu sepenuhnya kewenangan KPA. Saya tidak ada berhubungannya," sambung Gamal Husein menjawab pertanyaan hakim soal setoran KPA.

Dalam persidangan itu, Gamal Husein tampak hadir sebagai saksi mengenakan setelan kemeja putih lengan pendek serta celana dasar hitam. (scn)


Berita Terkait



add images