iklan Nurdin Basirun Dituntut Enam Tahun Penjara
Nurdin Basirun Dituntut Enam Tahun Penjara (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di Kepri.

Adapun jaksa menyebut jumlah suap yang diterima Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan SGD11 ribu. Penerimaan suap diduga bertujuan agar Nurdin, lewat kuasanya selaku Gubernur Kepri, mendandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut seluas 6,2 hektare atas nama Kock Meng selaku pemohon.

“Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Jaksa Asri Irawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (18/3).

Selain pemohon Kock Meng, jaksa juga menyatakan suap diberikan untuk meloloskan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare, dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Jaksa meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun ke depan usai menjalani pidana pokok. Itu berarti, jika majelis hakim mengabulkan, Nurdin kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa menimbang, perbuatan Nurdin yang dinilai tidak sejalan dengan semangat bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi serta telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat menjadi hal yang memberatkan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata jaksa Asri Irawan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dan kedua dari pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 12 B ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendengar tuntutan atas kliennya, Andi Muhammad Asrun, anggota Tim Penasihat Hukum Nurdin Basirun menyatakan, kliennya akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi tersebut bakal dibacakan di persidangan berikutnya.

“Nurdin Basirun telah mulai mempersiapkan pledoi pribadi,” ujar Andi dalam keterangannya.

Andi membeberkan, Nurdin bakal menyampaikan hal-hal positif yang dilakukannya semasa menjabat sebagai gubernur. Salah satunya, kerap berbuat baik kepada masyarakat. Selain itu, sambungnya, Nurdin juga akan mengklaim bahwa dirinya selalu mengarahkan para kepala dinas untuk bekerja sesuai aturan, sebagaimana yang disampaikan oleh saksi-saksi di persidangan.

“Gubernur Kepri nonaktif ini juga akan secara sekilas menceritakan sisi pribadinya sebelum terjun dalam dunia politik, di mana masyarakat senantiasa meminta perlindungan dan bantuan manakala dibutuhkan. Sosok kepemimpinan sosial inilah yang tidak diperhatikan,” kata Andi.

Lebih lanjut, Andi juga mengatakan bahwa sebagai penasehat hukum dirinya juga akan mempersiapkan materi pledoi dari sudut teknis hukum. Antara lain, dia akan membeberkan posisi perkara yang dinilai terlalu dipaksakan sejak awal untuk Nurdin, dengan menuduh mantan Bupati Karimun ini telah menyalahgunakan kekuasaan dan meminta uang setoran kepada para bawahannya.

Andi juga akan mempertegas fakta bahwa tidak ada kejelasan bukti bahwa Nurdin menerima uang suap SGD5 ribu dari mantan Kepala Dinas DKP Eddy Sofyan yang juga menjadi terdakwa dan telah divonis empat tahun penjara. (riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images