JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil dengan tersangka BN (51) berhasil ditangkap oleh Polsek Pasar Jambi di kawasan Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
Tersangka diamankan karena telah mengambil uang milik Fenlie berada dalam mobil yang terparkir di Klenteng Suiw San Theng Pasar Jambi, Rabu (11/3) lalu. Dimana tersangka berhasil mengasak uang sebanyak Rp 220 juta milik korban.
Saat akan diamankan tersangka mencoba melawan petugas, sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan dengan dua timah panas yang bersarang di kaki senelah kiri.
“Dia (tersangka, red) sempat duel dengan anggota, sehingga saat itu ada sedikit adu jotos, terpaksa dia harus dilumpuhkan ” kata Kapolsek Pasar, AKP Indar Wahyu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan 5 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (scn)
