iklan Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Sidang vonsi atas terdakwa yang dijadwalkan kemarin (19/3) ditunda 2 April mendatang
Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Sidang vonsi atas terdakwa yang dijadwalkan kemarin (19/3) ditunda 2 April mendatang (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi menunda sidang vonis atas tiga terdakwa kasus 231 kilogram ganja yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Sidang vonis yang harusnya dijadwalkan pada Kamis (19/3), ditunda karena hakim masih belum bermusyawarah untuk putusan kasus ini.

“Terhadap perkara itu, majelis hakim belum siap dengan musyawarahnya, untuk itu ditunda oleh majelis hakim sampai dua minggu ke depan," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Kamis (19/3).

Sidang yang dipimpin Viktor Togi sudah sempat dibuka oleh majelis hakim, namun hakim langsung menunda sidang tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan 2 April mendatang.

Tiga terdakwa yang merupakan warga Aceh adalah Yusra Nurdin, Subqi dan Rojali. Mereka ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 12 Agustus 2019 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut tiga kurir 231 kilogram ganja dengan pidana mati. Tuntutan ini dibacakan Noraida Silalahi, Kamis (20/2) lalu.

Dalam tuntutannya, Jaksa berpendapat kalau perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sudah dilakukan beberapa kali. "Menuntut pidana kepada terdakwa Yusra Nurdin bin Nurdin dengan pidana mati," kata Jaksa Noraida Silalahi membacakan tuntutannya. (scn)


Berita Terkait



add images