iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BANDARLAMPUNG – Seorang wanita dicIduk tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung karena diduga mencuri acEesoris handphone dengan total kerugian mencapai Rp60 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Tanjung Karang, Bandarlampung, Senin (16/3).

Pelaku diketahui bernama Marta Safitri (27) warga Jalan Mayjen Suyono No.39 kelurahan Kotabaru, kecamatan Tanjung karang Timur Bandarlampung yang nekat melakukan pencurian di sebuah gudang penyimpanan acsesoris milik korban Agung Jafar (43) warga Villa Citra, Bandarlampung, untuk dijual kembali kepada seseorang.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi membenarkan adanya penangkapan tersebut, yang dilakukan pihaknya.

“Jadi benar, anggota kita telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian di sebuah mall di Bandarlampung,” katanya, Rabu(19/3).

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan pihaknya setelah mendapati laporan dari korban serta dilengkapi bukti-bukti seperti rekaman vidio tentang aksi pelaku.

“Setelah tim melakukan cek TKP dan mencari saksi- saksi didapati seseorang saksi yang merekam pelaku sedang mengambil barang di gudang yang berada di jalan Raden intan, Kelurahan Gunung sari Enggal Bandarlampung,” ungkapnya.

Dari informasi pelaku, petugas mengantongi pengakuan jika yang bersangkutan masuk kedalam gudang dengan cara menggunakan kunci palsu.

“Katanya pakai anak kunci palsu, terus masuk ambil barang-barang di dalamnya,” beber Rosef.

Akibatnya, pelaku kini diamankan bersama barang bukti acsesoris yang membuat korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Kerugian sekitar Rp60 juta, dan pelaku masih kita tahan di Mapolresta guna pengembangan berapa kali dia melakukan hal tersebut, dan hal lainya,” pungkasnya.(Mel)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images