iklan Gubernur H.Fachrori Umar dan Juru bicara Pemprov Jambi , Johansyah.
Gubernur H.Fachrori Umar dan Juru bicara Pemprov Jambi , Johansyah. (Andre BA / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilingkungan kerja Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi, Gubernur H.Fachrori Umar mengeluarkan surat edaran nomor 921.SE/GUB/ORG-3.1/III/2020 pembagian jam kerja ASN. Kebijakan kerja non tatap muka (Work From Home/WFH) ini mulai berlaku pada Senin (23/3) hingga 4 April mendatang.

Juru bicara Pemprov Jambi , Johansyah menerangkan surat edaran tertanggal 20 Maret ini akan efektif berlaku pada senin mendatang. "Mulai efektif Senin (23/3)," terangnya.

Untuk ketentuan WFH ini, hanya berlaku bagi pejabat fungsional dan pelaksana serta Pegawai Tidak Tetap (PTT). Mereka diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masung, dengan ketentuan Kepala Dinas (OPD) mengatur pembagian jadwal bagi staf yang secara bergilir melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap Pengawas didampingi oleh 1 (satu) orang pejabat Fungsional dan atau Pelaksana.

"ASN yang melaksanakan tugas kedisanan di rumah harus dipastikakan tetap berada dirumah selama melaksannkan tugas. Kecuali adanya kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harua melapor kepada atasan langsung," sampainya menyampaikan SE tersebut.

Untuk presensi/ daftar hadir pagi dan sore menggunakan sistem manual dun harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan di kantor.

Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekelas Sekda), Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas), dan administrator dan Pengawas (sekelas Kabid Eselon III) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

" Ini agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVlD-19, kecuali bagi yang sakit atau lzin," terangnya.

Sementara untuk Pemerintah Kabupaten/Kota kata Johansyah akan dibuat juga himbauan untuk merujuk SE ini.(aba)


Berita Terkait



add images