“Jadi, PDP kemarin 11 orang, tambahan 2 orang tadi malam jadi 13 orang, ketigabelas PDP tersebut bukan hanya Rumah Sakit Raden Mattaher, tetapi juga tersebar du Rumah Sakit Rujukan se Provinsi Jambi,” ujar Johansyah.
Johansyah menambahkan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi, dengan level yang lebih tinggi, ketuanya Gubernur Jambi, wakil ketua Kapolda Jambi.
Kemudian , yang kedua terkait status Provinsi Jambi Naik dari Waspada menjadi Siaga juga diterangkan Johansyah kepada awak media.
Status Provinsi Jambi naik dari waspada menjadi siaga. Dengan naiknya status Jambi dari waspada menjadi siaga, yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah bisa menggunakan Dana Tak Terduga yang ada di APBD Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Untuk Provinsi Jambi, Dana Tak Terduga yang telah disiapkan, berdasakan informasi dari Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Rp11 miliar, terdiri dari usulan Rumah Sakit Raden Mattaher, Dinas Kesehatan, dan Kepala BPBD Provinsi Jambi. Untuk rumah sakit penambahan Ruang Isolasi, Alat Pelindung Diri (APD) dan peralatan tambahan dengan usulan penambahan ruang isolasi yang baru.
Dinas Kesehatan akan meningkatkan sosialisasi dan pakaian APD bagi petugas yang mengambil sampel uji swab APD bagi petugas.
Untuk BPBD yakni untuk peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal, termasuk Polda, Danrem, dan Forkopimda lainnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai POM dan sebagainya.
Dana Tak Terduga itu setiap tahun dianggarkan oleh pemerintah Provinsi Jambi untuk menghadapi situasi darurat atau siaga, dasarnya harus ada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri. (humas/aba).