iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – KPU (Komisi Pemilihan Umum) memutuskan menunda sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Langkah ini diambil sebagai respon atas semakin membesarnya angka korban positif COVID-19 di sejumlah wilayah di Indonesia.

Termasuk pula adanya Anggota KPU di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terkonfirmasi positif virus Corona. Juga ada beberapa lainnya berstatus ODP (Orang Dalam Pengawasan), sekembalinya mengikuti kegiatan KPU di Jakarta. Penundaan tahapan Pilkada 2020 ini sebagai langkah memitigasi penyebaran COVID-19 dinilai tepat.

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, dengan langkah ini, tahapan pilkada sebagai ajang transisi kepemimpinan daerah dapat disesuaikan pelaksanaannya dengan perkembangan penanganan COVID-19. “Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan. Mengingat tahapan pelaksanaan pilkada memiliki irisan waktu dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama situasi darurat nasional,” ujar Fadli di Jakarta, Sabtu (21/3).

Menurutnya, tahapan pilkada memiliki aktivitas yang mengharuskan berkumpulnya atau terjadinya pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu dengan pemilih. Termasuk juga interaksi antar penyelenggara pemilu, maupun penyelenggara pemilu dengan peserta pilkada.

Padahal, interaksi langsung adalah salah satu langkah yang mesti diminimalisir untuk dilakukan dalam mencegah penyebarluasan COVID-19. Atas langkah KPU menunda tahapan pelaksanaan Pilkada 2020, Perludem menyatakan, langkah KPU menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 langkah tepat, untuk menanggulangi penyebarluasan COVID-19. Ini adalah wujud dari upaya melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia sebagai langkah terpenting otoritas negara saat ini.

KPU dan Bawaslu diminta patuh sepenuhnya pada Protokol Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh WHO maupun Pemerintah RI. Serta tidak melakukan pembiaran dan distorsi atas kepatuhan jajarannya pada kebijakan yang berlaku.

“KPU dan Bawaslu mesti terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah. Khususnya Gugus Tugas penanganan COVID-19, untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan Corona, skala penyebaran, dan korbannya. Serta menyiapkan instrumen pemantauan pelaksanaan dan kepatuhan jajaran KPU dan Bawaslu pada kebijakan yang sudah ditetapkan,” bebernya.

Penyelenggara Pemilu diminta menyiapkan call center atau pusat pengendalian krisis internal untuk merespon secara sigap segala kemungkinan yang terjadi terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kelembagaan penyelenggara pemilu.

KPU dan Bawaslu penting untuk segera menyiapkan simulasi-simulasi waktu yang lebih detil dan komprehensif, untuk penyesuaian waktu keberlanjutan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 secara menyeluruh. Sekaligus memastikan segala hal tentang Pilkada 2020 berjalan profesional, kredibel, dan berkepastian hukum. Tentu dampak dari penundaan tahapan pilkada ini harus diikuti penyesuaian dalam Peraturan KPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.

Termasuk keputusan pilihan-pilihan kebijakan jangka panjang apa yang akan diambil. Apakah berupa Pemilihan Lanjutan ataukah Pemilihan Susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 (Pemilihan Lanjutan) dan Pasal 121 (Pemilihan Susulan) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Seperti diketahui, KPU menunda tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. “Ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut. Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. Belum tentu, kita masih melihat perkembangan COVID-19,” tandas Viryan. (khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images