iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Tim Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap dua orang pelaku amuk masa (Persekusi) terhadap DI (19), warga RT 07, Dusun Air Mancur, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto beberapa waktu lau.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan diketahui bahwa kedua pelaku persekusi tersebut ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Tebo Jumat (20/3) di Muaro Bungo.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafis S.I.K melalui kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan saat dikonfirmasi Minggu (22/3).

"Identitas diduga tersangka Inisial A (25), laki-laki, Alamat RT07 Dusun Air Mancur, Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto. Sedangkan satunya lagi Inisial S (39) warga RT13, Dusun Air Mancur, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, keduanya ditangkap di Kabupaten Bungo tanpa perlawanan," terang Kasat.

Lebih lanjut Kasat menegaskan bahwa kedua pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KHUP, "Dengan ancaman 7 tahun penjara, saat sekarang kedua pelaku diamankan di Mapolres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya ID (19) warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Tebo yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap IW (41) seorang janda yang tidak lain tetangganya sendiri Kamis (19/12) lalu.

Sekita pukul 06.00 Wib paginya ia tewas di RSUD Tebo setelah sebelumnya mengalami perawatan intensif akibat diamuk massa. (bjg)


Berita Terkait



add images