iklan Berkas kasus tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembagunan gedung auditorium UIN STS Jambi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Berkas kasus tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembagunan gedung auditorium UIN STS Jambi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembagunan gedung auditorium Universitas Negeri Islam Sultan Thaha saifuddin (UIN STS) Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi belum lama ini.

Ketiga tersangka yakni Iskandar Zulkarnain, Hermantoni dan Jhon Simbolon. Dengan adanya pelimpahan tersebut, Maka pihak pengadilain Tipikor Jambi akan segera nenentukan Jadwal persidangan untuk ketiganya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fhatarny menjelaskan jika belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari ketigaya.

“Jika menjelang sidang dakwaan belum ada pengembalian kerugian negara, maka mereka akan dikenakan uang penganti,” katantya Minggu (22/3).

Untuk ketiga tersangka masih akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas IIA Jambi, kerena berkas mereka sedang dalam proses pembuatan surat dakwaan.

Lexy menambahkan, satu tersangka lagi belum bisa di limahkan karena masih pemeriksaan sebagai tersangka dan proses pemberkasan. (scn)


Berita Terkait



add images