iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Bagi pegawai yang bekerja di kantor dan pegawai WFH tetap berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja” ujarnya.

Kemudian bagi pegawai yang saat ini sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri yang terdampak penyebaran Corona virus disease (COVID-19) agar mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut, dan terus berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang pada kantor perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada 21 Maret 2020, sampai batas waktu yang akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada dari pandemik ini.

“Pegawai juga diwajibkan untuk mengikuti perkembangan kebijakan yang ditetapkan pimpinan terkait pencegahan penyebaran Corona virus disease (COVID-19),” pungkasnya. (jpnn/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait