iklan Peserta Ijtima Dunia zona Asia saat berada di tenda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Peserta Ijtima Dunia zona Asia saat berada di tenda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Istimewa)

B. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi pemerintah.

C. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang malibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

D. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainmya secara berlebihan.

E. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

F. Apabila ada informasi yang yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian.

Ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kopolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images