iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, SERPONG UTARA – Semua pihak bahu membahu dalam mencegah penyebaran wabah corona virus diseas (Covid 19). Termasuk, pihak Kementerian Agama. Kemenag ikut berupaya menangkal penyebaran virus corona melalui pelayanan pencatatan pernikahan. Yakni, mengimbau setiap calon mempelai tidak menggelar resepsi pernikahan jika ingin akad nikahnya dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak mengungkapkan, sesuai dengan surat edaran Direjan Bimbingan Islam (Bimas Islam) nomor: P-002 /DJ.III/ Hk.00.7/03/2020 pihaknya meminta setiap KUA di Kota Tangsel untuk menikahkan setiap mempelai dengan mempersyaratkan tidak menggelar resepsi pernikahan.

“KUA akan mencatatkan pernikahan jika tidak ada resepsi. Ini sesuai edaran Dirjen Bimas Islam yang mengatur tentang imbauan dan pelaksnaaan protokol kesehatan pada area publik,” kata Rojak, ditemui usai rapat penangana virus corona di Kecamatan Serpong Utara, kemarin.

Namun demikian, jika pihak mempelai perempuan atau laki-laki memaksa menggelar pernikahan setelah akad dilaksanakan di KUA, menurut Rojak, tidak lagi menjadi kewenangannya. Dalam hal ini, jika ternyata setelah beberapa lama warga dimaksud tetap melangsungkan resepsi, itu menjadi ranahnya kepolisian. “Kalau setelah itu ternyata tetap ada pesta, itu jadi kewenangan polisi. Karena izin keramaian ada di kepolisian, sebagaimana Maklumat Kapolri,” katanya.

Selain itu, secara teknis dalam surat itu juga dipaparkan bagaimana melaksanakan protokol kesehatan dalam menangkal sebaran virus corona. Seperti, KUA harus membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan. Dalam satu ruangan, tidak boleh berjumlah lebih dari 10 orang. “Secara internal sudah kita sampaikan. Para petugas KUA, penghulu juga sudah tahu,” imbuh Rojak.

Kemudian, petugas KUA juga harus mencatat keluarga yang menikahkan anaknya dengan benar. Ini sebagai data jika di kemudian hari ditemukan salah satu dari yang hadir positif corona. “Catin (calon pengantin) yang mengikuti proses harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker,” jelasnya.

Selain itu, dalam edaran yang sama juga disampaikan imbauan bagi masyarakat. Khsusnya terkait rumah ibadah, dalam hal ini masjid. Bahwa, setiap masjid harus dibersihkan secara teratur, berkala dan detail. “Selain itu, juga diimbau agar masjid untuk sementara tidak menggunakan tikar atau karpet sementara waktu,” katanya, seraya mengatakan, surat tersebut disampaikan pada 19 Maret lalu.

Kemudian, bagi perseorangan jamaah masjid juga disamaikan imbauan agar menjaga peralatan ibadah seperti sajadah, surban atau sejenisnya untuk dijaga dengan baik. Sehingga, memperkecil potensi tertular oleh virus corona. (esa)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images