iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Tepat di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 ini, sebanyak 1.152 narapidana Bergama Hindu mendapat Remisi Khusus (RK) atau pemotongan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menegaskan, remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Nurgoho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3).

Dari 1.152 penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana. Sementara itu, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Nugroho memastikan, di tengah pandemi COVID-19, hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya akan tetap dilayani. (wsa/fin)


Berita Terkait



add images