iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Karmani Budi Santoso, didakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Tanjab Barat.

Mantan Kades Sungai Papauh, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Karmani juga disebut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan nota tuntutannya. Dan menuntut Karmani Budi Santoso Bin Karyo dengan pidana penjara selama empat Tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Hery Susanto, Jaksa Penuntut Umum, saat sidang baru-baru ini di Pengadilan Negeri Jambi.

Selain pidana kurungan badan, Karmani dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 364.536.181. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal ini apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. (scn)


Berita Terkait



add images