iklan Sy Fasha saat Pimpin Disinfeksi se-Kota Jambi.
Sy Fasha saat Pimpin Disinfeksi se-Kota Jambi. (Hafiz / Jambiupdate)

"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak perlu keluar apabila tidak ada yang penting dan kami semua, aparat pemerintah, TNI Polri, akan membubarkan apabila ada kumpulan massa lebih dari 10 orang. Kami mohon maaf atas hal tersebut, kami hanya ingin melindungi masyarakat Kota Jambi. Tolong bantu kami untuk mematuhi instruksi yang sudah kami keluarkan ini, tentunya akan sangat membantu petugas yang berjuang untuk masyarakat," tegas Fasha.

Keseriusan Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 itu juga tampak dengan disediakannya dana sebesar 9 (sembilan) milyar rupiah dari APBD Kota Jambi. Bahkan untuk mempercepat proses dalam status tanggap darurat itu, Wali Kota Jambi telah menandatangani sekaligus tiga Surat Keputusan Wali Kota Jambi, sebagai dasar hukum penanganan bencana non alam tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Jambi dibawah komando Wali Kota Syarif Fasha telah bergerak cepat sebagai respon penanggulangan Covid-19. Sebelum ditetapkannya salah satu warga Jambi sebagai kasus positif Covid-19, Pemkot Jambi telah memulai aksi nyata untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di Kota Jambi.

Sehari setelah Presiden mengeluarkan instruksi agar pemerintah daerah mengambil langkah-langkah cepat dalam mencegah penyebaran Covid-19, Wali Kota Fasha langsung menggelar Rapat Koordinasi bersama Forkompimda dan pemangku kepentingan lainnya. Rapat koordinasi itu, mengeluarkan 3 langkah strategis dan prioritas.

Pertama, Wali Kota Jambi membentuk Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 (Corona Virus Disease) Kota Jambi.

Kedua, membentuk Command Center (Pusat Kendali) Covid-19 yang dipusatkan di Mako Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi.

Ketiga, Wali Kota Fasha menerbitkan tiga Instruksi Wali Kota Jambi yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah Kota Jambi, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan, Satuan Pendidikan, Swalayan/Minimarket/Toserba/Pusat Perbelanjaan/Hotel dan Restoran, masyarakat umum serta pengelola tempat-tempat publik lainnya.

Paling anyar, Wali Kota Jambi itu juga telah mengeluarkan instruksi menutup sementara tempat hiburan dan penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata di Kota Jambi, sebagai upaya untuk antisipasi penularan infeksi Covid-19 di Kota Jambi.

Selain itu, Wali Kota Fasha juga telah menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga medis dan personil tempat layanan publik untuk penanganan darurat dan antisipasi penularan Covid-19 di Kota Jambi. Langkah tersebut dilaksanakan sebagai antisipasi dan kesiapsiagaan personil di Kota Jambi, untuk menghadapi kemungkinan terburuk yang terjadi akibat mewabahnya Covid-19.


Berita Terkait



add images