iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali angkat suara terkait importasi dua komoditas pangan yakni bawang putih dan bawang bombai tak perlu izin dari pemerintah. Pihak menegaskan hal itu sesuai peraturan menteri perdagangan.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto dalam konferensi pers via video teleconference di Jakarta, Rabu (25/3).

“Peraturan Menteri perdagangan nomor 27 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri nomor 44 tahun 2019 tentang impor produk produk hortikultura, di mana komoditi bawang putih dan bawang bombai tidak lagi memerlukan izin impor untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujar dia.

Keputusan tersebut, lanjut dia, telah disetujui oleh para pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Bahkan, Presiden Joko Widodo meminta segera dibuka keran impor guna memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat.

“Kami merapat bersama dengan unsur dari Kementan dan satgas pangan telah mencapai kesepakatan, kami juga telah disampaikan oleh Kepala Badan karantina Kementerian Pertanian. Bapak presiden juga meminta segera impor dua komoditas ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas dia.

Pemerintah, kata dia, akan mendatangkan 150 ribu ton bawang putih impor untuk menekan harga bawang putih yang mahal. Sementara sampai saat ini sudah ada 11 ton bawang putih yang sudah masuk ke Indonesia.

“Sampai tanggal 9 Maret kemarin yang sudah masuk menurut pantauan kami sudah mencapai 11 ribu ton. Belakangan ini dirasakan oleh masyarakat bawang putih mengalami kenaikan yang cukup tinggi,” ucap dia.

Sementara itu, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna menilai, impor bawang bawang putih maupun bawang bombai memang harus merujuk pada aturan yang berlaku.

Ya, sesuai Undang-undang memang jika dilakukan impor harus ada izin dari kementerian terkait, dalam hal ini Kementan. “Itu artinya harus tunggu dari Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yangg tindaklajut dari ratas dengan presiden,” ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (25/3).

Nah atas dasar itu, menurut dia, impor yang akan dilakukan harus lebih dahulu mengantongi izin dari Kementan. Hal itu sangat pentin mengingat akan impor dua komoditas tersebut harus dilakukan karantina terlebih dahulu di tengah mewabahnya virus corona. “Mengapa izin teknis penting? Karena barang-barang pertanian itu harus di karantina agar tidak membawa penyakit dari negara asal,” kata dia.

Terkait soal Kemendag membebaskan izin impor untuk bawang putih dan bombai, mendapat protes dari Kementan. Sebab sebagaimana aturan yang berlaku mengenai Importasi Produk Hortikultura telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010, bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

Baru kemudian, diikuti oleh ketentuan maupun peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Maka, atas dasar itu, Kementan akan tetap memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi importir.

“Sesuai arahan bapak menteri pertanian bahwa kita diimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak,” tegas Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto dalam keterangan resminya, Minggu (22/3) kemarin.(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images