iklan Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi pada (17/3) lalu.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi pada (17/3) lalu. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – M Thahir Rahman mantan Kakakanwil Kemenag Provinsi Jambi, menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada (17/3) lalu.

Namun pehasehat hukum Thahir, Duen Sasberi menjelaskan jika pihaknya masih akan melakukan perlawanan atas putusan majelis hakim.

“Untuk sekarang kita terima dulu putusan itu, tapi saat ini tim penasehat hukum sedang mempersiapkan berkas Peninjauan kembali (PK), sekarang kita sedang mengumpulkan bukti bukti baru,” kata pria yang akrap di sapa Duen itu, Kamis (26/3).

Sememtara itu, Pahasehat hukum dr Bambang, Enos Syahputra Sipahutar, saat di konfirmasi mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang di jatuhkan kepada klieannya itu.

“Kita akan ajukan banding atas hukuman yang di berikan kepada dr Bambang tidak menerima sepeserpun uang yang dituduhkan kepada kliean saya, karena pada dasarnya, klien kami meminjamkan uang hanya sebatas rekan bisnis, hukuman penjara dan uang pengangti itu tidak sesuaia dengan perbuatan klien saya” katanya. (scn)


Berita Terkait



add images