iklan Tersangka bersama barang bukti berupa uang hasil curian yang diamankan di Polsek Pasar. Saat ini berkas perkara tersangka sedang dikebut.
Tersangka bersama barang bukti berupa uang hasil curian yang diamankan di Polsek Pasar. Saat ini berkas perkara tersangka sedang dikebut. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masih ingat dengan tersangka pencurian modus pecah kaca mobil dengan tersangka Bobi Nandoko (51) yang berhasil ditangkap oleh Polsek Pasar Jambi di kawasan Bayung Lincir, Sumatera Selatan? Saat ini penyidik Polsek Pasar sedang mengebut berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masih pemberkasan, dalam waktu dekat berkas itu akan rampung,” kata IPDA Rino, Kanit Reskrim Polsek Pasar, Kamis (26/3).

Selain merampungkan berkas perkara tersangka, unit reskirm juga masih akan menangkap dua rekan tersangka yang saat ini masih buron. “Yang dua lagi itu tingggal tunggu waktu saja, kalau sudah pas waktunya akan segera di ringkus,” tegasnya.

Sebelumnya tersangka diamankan karena telah mengambil uang milik Fenlie berada dalam mobil yang terparkir di Klenteng Suiw San Theng Pasar Jambi, Rabu (11/3) lalu. Dimana tersangka berhasil mengasak uang sebanyak Rp 220 juta milik korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan 5 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (scn)


Berita Terkait



add images