iklan Juru bicara Gugus Tugas Covid19 Jambi Johansyah.
Juru bicara Gugus Tugas Covid19 Jambi Johansyah. (Andri / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Juru bicara Gugus Tugas Covid19 Jambi Johansyah menyampaikan telah dikeluarkan surat edaran Gubernur nomor 0960/SE/BPBD.2.III/2020, tertanggal 27 Maret, mengenai penyelenggaran ibadah dan pelaksaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid19. Yang ditetapkan masa siaga darurat pada 18 Maret hingga 29 Mei atau 73 hari.

BACA JUGA : 2 PDP RSRM Dinyatakan Negatif Corona, Kini Tinggal 20 PDP se- Provinsi Jambi, 5 Yang Tunggu Uji Lab

Untuk penyelenggaraan ibadah seperti dapat selanggarakan Shalat Jumat dan berjamaah di masjid atau mushalla dengan memperhatikan upaya pencegahan , dan memastikan kebersihana masjid dan mushala. "Juga masyatakat di daerah kabupaten dan kota untuk menunda pelaksanaan perayaan keagamaan dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang," jelas Johan.

BACA JUGA : Ini Tiga Tempat Isolasi Tambahan Yang Ditetapkan Gugus Tugas Covid19 Jambi

Kemudian untuk pendidikan Johan menyebut, Ujian Nasional tahun 2020 dibatalkan untuk SMA/SMK Man dan SLB, termasuk Uji Kompetensi keahlian bagi siswa SMK. "Dengan ini keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan batau seleksi masuk jenjang pendkdikan yang lebih tinggi," katanya. (aba)


Berita Terkait



add images