iklan Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman NA di kawasan Pematang Sulur, Kota Jambi
Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman NA di kawasan Pematang Sulur, Kota Jambi (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aksi kejahatan narkotika tidak perduli dengan kondisi yang terjadi saat ini. Dimana saat tengah wabah virus Corona (Covid-19) melanda, malah seorang warga yang tinggal di kawasan Pematang Sulur menjadikan momen untuk menyudupkan barang haram berupa Narkoba.

Dari aksi tim dari pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi dan BNNP berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 355 gram dan 819 butir ekstasi dari tangan NA di kawasan Pematang Sulur, Kamis (26/7) lalu.

Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan mengaku tidak bisa memberikan keterangan secara rinci penangkapan tersebut, pasalnya anggota sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Nanti saja keterangan resminya, anggota masih akan melakukan pendalaman atas tangkapan itu," kata AKBP Agus Setiawan, Jumat (27/3).

Tersangka sendiri diamankan dikediaman, pada saat diamankan memang tidak ditemukan barang haram ditangannya. Hanya saja saat dilakukan penggeledahan di rumahnya anggota menemukan barang itu, pada saat itu juga tersangka mengakui kepemilikan sabu dan ekstasi itu.
"Tidak ada perlawanan sama sekali oleh tersangka, setelah itu kita bawa ke BNNK untuk menjalani pemeriksaan, saat ini NA masih berada ditahan BNNK Jambi," tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images