iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN — Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pertanggal 30 Maret (30/3), Senin, Pemkab Sarolangun resmi memberlakukan sistem kerja di rumah.

Meskipun sudah menetapkan sistem Work From Home (WFH) atau kerja di rumah, beberapa pegawai tetap tidak boleh mengosongkan kantor dengan menyesuaikan jam kerja atau sistem shift, sebut Kepala BKPSDM Sarolangun, Waldi Bakri.

Dikatakannya, dalam hal ini para kabid meninggalkan satu staf di kantornya dan yang lainnya di rumah dengan cara bergantian masuk kantor.

Jika untuk pegawai yang mendapatkan tugas di rumah, namun tidak berada di rumah ataupun ketahuan berada di luar daerah. Mereka berhak menerima hukuman yang melanggar disiplin ASN, tuturnya.

Meski menerapkan kerja dirumah,namun Waldi menegaskan pelayanan administrasi kantor tetap dilakukan dan masih tetap melayani masyarakat. Hanya saja, personilnya yang dikurangi.

“Tetap layani masyarakat, aturan ini berlaku sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat secara nasional,” pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images