iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Selain itu hoaks postingan foto di media sosial dengan narasi menyebut bahwa seorang ilmuwan di Johns Hopkins Center for Health Security menyatakan virus korona bisa membunuh 65 juta jiwa dalam 18 bulan apabila berhasil mencapai skala pandemik.

Faktanya, Johns Hopkins Center for Health Security meluruskan pernyataannya bahwa simulasi yang dilakukan ilmuwan dalam ajang Event 201 tidak ada kaitannya dengan wabah virus korona 2019-nCoV yang sedang terjadi. Adapun virus korona yang digunakan dalam simulasi tersebut adalah fiksi dan hasilnya bukanlah prediksi. Juri menyampaikan Pusat Informasi Terpadu KSP mencatat setidaknya ditemukan 54 berita bohong terkait penyebaran 2019-nCoV.

”Dengan adanya informasi yang menyesatkan tersebut KSP mengajak seluruh masyarakat mempercayai informasi yang disebar Pusat Informasi Terpadu secara rutin setiap harinya. Informasi tersebut bisa diakses melalui situs http://ksp.go.id/waspada-corona/,” paparnya.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono meminta waspada kepada masyarakat saat menerima infomasi dari pesan berantai via WhatsApp, Facebook, Twitter maupun media sosial lainnya. Pasalanya sudah ada beberapa pelaku pelaku menyebarkan hoaks terkait dengan Covid-19 di media sosial. ”Alasannya berapam dari sekadar membuat lelucon atau mengungkapkan ekspresi ketidakpuasan terhadap Pemerintah. Modus operandi para pelaku adalah iseng, bercandaan, hingga ketidakpuasan terhadap Pemerintah,” terangnya.

Siber Bareskrim Polri terus-menerus melakukan patroli siber. Pengungkapan kasus hoaks di media sosial terkait dengan Covid-19 pun terus bertambah setiap harinya. Hingga Minggu (29/3) jumlah kasus hoaks di media sosial terkait Covid-19 yang telah ditangani Bareskrim Polri dan jajaran polda se-Indonesia mencapai 51 kasus. ”Hingga saat ini, Polri melakukan penindakan sebanyak 51 kasus,” kata Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10? tahun penjara. Agar tidak terjerat dalam ranah pidana, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi yang diterima di media sosial sebelum menyebarkannya kepada orang lain.

”Sekali lagi mohon agar disaring terlebih dahulu sebelum di-sharing kembali ke media sosial, seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram, dan WA group sehingga tidak menjadi pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya. (riz/dim/fin/ful)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images