iklan Dua dari lima orang bandar sabu yang berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tebo berikut barang buktinya.
Dua dari lima orang bandar sabu yang berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tebo berikut barang buktinya. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam kurun waktu kurang dari sehari, Sat Resnarkoba Polres Tebo berhasil membekuk lima orang bandar narkoba jenis sabu, di tiga lokasi yang berbeda pada Senin (30/3) lalu.

Di lokasi pertama, Desa Rambahan Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, menurut informasi dari masyarakat di kawasan tersebut kerap kali terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi tim menemukan Sar'i Als AI (47), dari hasil penggeledahan Polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram.

Berbekal informasi yang diberikan oleh Sar'i, tim dari Satreskoba langsung bergegas untuk menangkap dua orang penyublai barang ke tersangka.

Tidak berselang lama, akhirnya Subahan (27) dan Midi (37) berhasil ditangkap, tidak jauh dari tersangka pertama diamankan dengan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 3,51 gram, dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu 2,00 gram, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip baru, satu buah sendok pipet.

Setelah dibawa ke Mapolres Tebo, kedua mengaku sebelum dirinya ditangkap Polisi sudah ada transaksi narkoba terlebih dahulu. "Lagi-lagi sabu itu dari kawasan Kabupaten Bungo, dari pengakuan Subhan, dia dapat barang dari Firdaus yang merupakan warga Muara Bungo," kata Kapolres Tebo AKBP Abdul Havid Aziz Selasa (31/3).

"Tapi tersangaka yang diamankan mau menyebutkan keberadaan Firdaus, dengan itu kita bisa menangkap Firdaus dan satu orang rekannya," ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images