iklan Sidang Karhutla PT Reki Digelar Online.
Sidang Karhutla PT Reki Digelar Online. (Reza / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN -Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Kelas IIB Muarabulian menggelar sidang putusan terhadap 19 terdakwa Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

Dalam putusan sidang tersebut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batanghari Heru Duwi Admojo,SH mengatakan 19 terdakwa telah melanggar pasal 98 ayat 1 Jo pasal 19 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Putusan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara denda 500 juta perorangan subsider 1 bulan kurungan,"ungkap Heru. Rabu (01/04) Kepada Jambiupdate.co

Heru menambahkan sidang tersebut dilakukan secara online dengan terdakwa yakni, Saringok pasaribu, Gideon Master Manurung, Andre Marbun, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, dan Rj Sampurna Marbun.

"Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) kita melakukan sidang secara online dengan menggunakan Videoconvern, untuk terdakwa tetap berada di Lapas IIB Muarabulian,"ungkap Heru.(rza)


Berita Terkait



add images