iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kejaksaan RI terus melakukan sidang secara online. Sidang jarak jauh ini sudah hampir secara menyeluruh dilaksanakan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Korps Adhyaksa bekerjasama pihak pengadilan dan Rumah Tahanan dan Lapas. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan langkah itu dinilai cukup efektif di tengah pandemi yang kini terjadi di Indonesia. “Setidaknya ini bisa mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Suparji kepada FIN, di Jakarta, Kamis (2/4).

Namun, seluruh persidangan yang sudah dilaksanakan tetap dievaluasi. Ini untuk mengetahui apakah persidangan online berjalan efektif atau tidak. “Evaluasi perlu. Apakah sudah sesuai hukum acara dan dapat mengungkap kebenaran atau tidak,” imbuhnya.

Disinggung soal apakah sidang online ini efektif dalam upaya penegakan hukum, Suparji mengakui jika persidangan online tidak dapat dipungkiri memang kurang efektif. Namun dalam situasi seperti saat ini, sidang online merupakan langkah jitu.”Sekarang ini kondisinya darurat. Jadi dapat dipahami adanya langkah hukum yang darurat juga. Sidang online tentu kurang efektif jika ditinjau dari perspektif pengungkapan fakta-fakta,” tutupnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan ada 303 Kejari dari 33 kejaksaan tinggi sudah melaksanakan sidang online. “Jumlah perkara yang telah disidangkan melalui video conference tercatat 1.502 perkara pidana umum dan tujuh perkara korupsi,” ujar Hari di Jakarta, Kamis (2/4).

Rata-rata setiap Kejari menyidangkan tiga sampai sepuluh perkara pidana umum. Namun ada beberapa Kejari yang menyidangkan di atas 10 perkara. Seperti Kejari Kabupaten Cirebon 16 perkara, Kejari Surabaya 20 perkara, Kejari Kabupaten Bekasi 45.“ Terbanyak Kejari Medan yang telah menyidangkan 160 perkara,” paparnya. Dalam persidangan online, posisi hakim tetap di ruang sidang. Sedang Jaksa dan saksi-saksi disiapkan di ruang terpisah di pengadilan. Sementara para terdakwa tetap di dalam Rutan.

Terpisah, Kepala Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi Kejagung, Didik Farkhan Alisyahdi melaporkan ada tujuh perkara korupsi dari tujuh Kejari sudah disidangkan secara online. “Kejari yang menyidangkannya masing-masing Kejari Bandung, Kejari Timor Tengah Selatan, Kejari Konawe, Kejari Serang, Kejari Manokwari dan Kejati Karangasem,” papar Didik. (lan/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images