iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Kemarin saya cek di Setneg ternyata mereka belum terima draf PP-nya dari Kumham. Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke presiden. Jadi masih dalam proses,” ucapnya.

Sementara sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan tak mempermasalahkan membebaskan koruptor. Namun, untuk membebaskannya harus memenuhi syarat hukum dan kemanusiaan.

Upaya pembebasan sekitar 300 napi tipikor akan dilakukan dengan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Revisi PP itu adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari Presiden. Karena itu, tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat COVID-19,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu mendukung langkah kemanusiaan tersebut, namun tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Dia menyebut setuju untuk membebaskan terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman dan usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat COVID-19.

“Bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan, berdasar keterangan Menkumham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (1/4), diperkirakan ada sekitar 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat COVID-19,” ujarnya.(gw/fin)

Data ICW napi koruptor berusia di atas 60 tahun

-Pengacara, Oce Kaligis (77 tahun) divonis 7 tahun penjara sejak 2015, kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara

-Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63) divonis 10 tahun penjara sejak 2016, kasus korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri

-Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (64) divonis 15 tahun penjara sejak 2018, kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik

-Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61) divonis 7 tahun penjara sejak 2017, kasus suap Uji Materi UU Peternakan

-Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70) divonis 4 tahun penjara sejak 2017, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan

-Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (60) divonis 7 tahun penjara sejak 2014, kasus suap penanganan perkara

-Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70) divonis 8 tahun penjara sejak 2016, kasus suap Dana Operasional Menteri

-Pengacara, Fredrich Yunadi (70) divonis 7,5 tahun penjara sejak 2018, kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto

-Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72) divonis 10 tahun penjara sejak 2014, kasus korupsi dana bansos

-Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62) divonis 10 tahun penjara sejak 2014, kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan

-Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73) divonis 8 tahun penjara sejak 2015, kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA

-Mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69) divonis 6 tahun penjara sejak 2017, kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang

-Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63) divonis 5,6 tahun penjara sejak 2018, kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara

-Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2018, kasus suap pembahasan perubahan APBD

-Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68) divonis 6,5 tahun penjara sejak 2018, kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang

-Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60) divonis 4,5 tahun penjara sejak 2019, kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Bengkulu Selatan


Berita Terkait



add images