iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Guna mencengah penyebaran wabah Covid19 hingga ke desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun mengintruksikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) agar anggaran Dana Desa (DD) diarahkan ke penanganan Covid-19 yang sudah ditetapkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (PDTT).

Dalam operasioalnya, Pemerintah desa diarahkan mengalihkan Dana Desa ke Dana Darurat dalam pembelanjaan tak terduga untuk fasilitas penanganan penyebaran Covid-19 seperti alat standar kesehatan.

Emalia Sari, Kepala BPKAD Kabupaten Sarolangun, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Sarolangun bisa menggunakan dari anggaran Dana Desa (DD).

"Sesuai yang diintruksikan oleh Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) bahwa anggaran Dana Desa bisa dimanfaatkan sebagai penanganan Covid-19, dan aturannya sudah jelas serta ada payung hukumnya,"katanya.

Artinya, kata Emalia Sari, untuk penanganan covid-19 di Desa-Desa sebenarnya sudah tidak perlu dipikirkan lagi secara detail oleh Pemerintah Kabupaten.

"Setiap Kepala Desa (Kades) beserta tim yang sudah disiapkan harus melakukan hal-hal yang sudah diterapkan Kementrian (PDTT) untuk mengatasi penanganan penyebaran Covid-19 di Desa," ungkapnya.

"Intinya, belanja prioritas yang harus segera dipersiapkan adalah Alat Perlindung Diri (APD) berupa persiapan pembuatan sarana dan prasana ruang isolasi standar kesehatan dan alat lain-lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19,"pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images